Kata Pengantar
Segala puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pegadaian Syariah”. Serta untuk memberikan pengalaman yang nyata bagi penulis
dalam membandingkan dan menerapkan serta memperluas penerapan teori dan pengetahuan.
Dalam menyusun makalah ini, kami dibantu oleh
banyak pihak yang dengan segenap kelulusannya memberikan dorongan secara moril
maupun materil baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu,
penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan penulis kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
2. Kedua Orang Tua Kami, terima kasih atas dukungan moril dan materil yang
senantiasa mengikuti langkah kami.
3. Ibu Sri Rahayu, SE. selaku Dosen, yang telah membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini.
4. Teman- teman yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan serta masih jauh dari sempurna yang disebabkan
keterbatasan waktu dan kemampuan yang kami miliki, oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari semua yang membaca makalah ini dan semoga laporan makalah
ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Akhir kata, harapan kami
adalah agar makalah ini bisa menjadi sesuatu yang berguna dalam dunia akademik,
khususnya Universitas Budi Luhur, dan masyarakat luas pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Gadai merupakan salah satu kategori
dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang
yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai
jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan
(orang yang berutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang).
Namun dalam kenyataan, bahwa gadai yang ada pada saat ini, khususnya di
Indonesia dalam prakteknya menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang
memberatkan dan dapat mengarahkan kepada suatu persoalan riba. Hal ini dapat
dilihat dari praktik pelaksanaan gadai itu sendiri yang secara ketat menentukan
bunga gadai, yaitu adanya tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari
pokok utang pada waktu membayar utang.
Hadirnya pegadaian sebagai sebuah
lembaga keuangan formal di Indonesia, yang bertugas menyalurkan pembiayaan
dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan
berdasarkan hukum gadai merupakan suatu hal yang perlu disambut positif. Lembaga
pegadaian di Indonesia dewasa ini ternyata dalam prakteknya belum dapat
terlepas dari berbagai persoalan. Sedangkan persoalan-persoalan yang dihadapi
lembaga tersebut amatlah komplek. Apabila ditinjau dari syariat Islam, dalam
aktivitas perjanjian gadai masih terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh
syara’, di antaranya yaitu masih terdapat unsur riba, qimar (spekulasi),
ketidakpastian yang cenderung merupakan salah satu pihak. Hal ini juga akan
berakibat timbulnya praktek-praktek ketidakadilan serta berakibat munculnya
kezaliman yang lain. Oleh karena itu, perlu adanya rekontruksi sistem
operasionalnya.
Berangkat dari uraian yang telah
diuraikan diatas, dan dengan maksud untuk menganalisis secara kritis terhadap
gejala umum praktik pegadaian yang ada sekarang ini dari sudut pandang kajian
hukum Islam. Maka perlu dikaji dan ditawarkan sebuah alternatif solusi atas
problematika yang terjadi dengan melakukan Pegadaian Syari’ah.
BAB II
PROFIL USAHA
2.1 Sejarah Pegadaian
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang
memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan diBatavia pada tanggal 20 Agustus1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada
umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat
Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan
penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia
Belanda menerapkan apa yang disebut dengan cultuur stelsel dimana dalam kajian
tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian
ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan
manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli
Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di
Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa
pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan
Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
Sitji Eigeikyuku, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M.Saubari.
Pada masa
awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke
Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi
militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke
Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian
kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu
sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan
PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan
PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi
Perusahaan Umum (PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011,
bentuk badan hokum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Kini usia
Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat Pegadaian semakin dirasakan
oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu
memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan
kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam
situasi yang tidak menguntungkan.
2.2 Visi Pegadaian
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang
selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu m
enjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
2.3. Misi Pegadaian
-
Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan
selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang
memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan
diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
-
Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka
optimalisasi sumber daya perusahaan.
2.4 Sejarah Pegadaian Syariah
Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya
berpegang kepada prinsip syari’ah. Gadai syari’ah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah
didirikan atas dasar fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002
tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek
kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
tanggal 10 April 1990.
2.4 STRUKTUR
ORGANISASI PEGADAIAN
BAB III
PENCATATAN
AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN
3.1 Pengertian Akad Rahn
Rahn
secara harfiah adalah tetap , kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang
jaminan atas utang. Akad rahn juga diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman
dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta si peminjam. Sebagai
jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang gadai baru dapat diserahkan
kembali pada pihak yang berhutang apabila
utangnya sudah lunas.
Akad
rahn bertujuan agar sipemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang.
Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian pada hakekatnya adalah kewajiban
pihak yang menggadaikan (rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang
menerima barang gadai (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya
biaya ini tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Hadis
tentang rahn :
“tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya”
(HR. Al Syafi’i. Al Daraquthni dan Ibnu majah dari Abu Hurairah)
“tungagangan (kendaraan) yang digadaikan boleh
dinaiki dengan mananggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat
diperah susunya dengan menanggng biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan
yang memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.”
(HR. Jamaah kecuali Muslim dan Al Nasa’i)
Rukun
dan ketentuan syariah
A.
Rukun al-rahn ada empat yaitu:
1. Pelaku
terdiri atas pihak yang menggadaikan (Ruhin)
dan pihak yang menerima gadai (murtahin)
2. Objek
akad berupa barang yang digadaikan (marhun)
dan utang (marhun bih)
Syarat
utang adalah wajib dikembalikan oleh debitor kepada kreditor, utang itu dapat
dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas (harus spesifik)
3. Ijab
kabul/ serah terima.
4. Ijab
kabil/ serah terima
B.
Ketentuan
syariah yaitu :
1. Pelaku
harus cakap hukum dan baligh
2. Objek
yang digadaikan ( marhun)
a. Barang
gadai marhun
·
Dapat dijual dan
nilainya seimbang
·
Harus bernilai dan
dapat dimanfaatkan
·
Harus jelas dan dapat
ditentukan secara sepsifik
·
Tidak terkait dengan
orang lain (dalam
hal kepemilikan)
b. Ijab
kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida / rela diantara pihak-pihak
pelaku akad yang dilakukan
secara verbal, tertulis, melalui korrespodensi atau mengunakan cara-cara
komunikasi modern.
3.2
Pencatatan
Akuntansi Rahn (Gadai)
A. Bagi
pihak yang menerima gadai (murtahin)
Pada
saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi membuat tanda terima atas
barang
1.
Pada saat menyerahkan
uang pinjaman
Jurnal:
Dr. Piutang
Cr.
Kas
2.
Pada saat menerima uang
untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Jurnal:
Dr. Kas
Cr.
Pendapatan
3.
Pada saat mengeluarkan
biaya untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Jurnal:
Dr. beban
Cr.
kas
4.
Pada saat pelunasan
uang pinjaman, barang gadai dikembalikan dengan membuat tanda serah terima
barang
Jurnal:
Dr. Kas
Piutang
5.
Jika pada saat jatuh
tempo, utang tidak dapat dilunasi dan kemudian barang dijual oeh pihak yang
menggadaikan
Penjualan barang gadai jika
nilainya sama dengan piutang
Jurnal:
Dr. Kas
Cr.
Piutang
6.
Jika kurang, maka piutangnya
masih tersisa sejumlah selisih antara nilai penjualan dengan saldo piutang.
B. Bagi
pihak yang menggadaikan
Pada saat
menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi menerima tanda terima tas penyerahan
aset serta membuat penjelasan atas catatan akuntansi atas barang yang
digadaikan
1. Pada
saaat menerima uang pinjaman
Jurnal:
Dr. Kas
Cr.
Utang
2. Bayar
uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan
Jurnal:
Dr. Beban
Cr. Kas
3. Ketika
dilakukan pelunasan atas hutang
Jurnal:
Dr. Beban
Cr. Kas
4. Jika
pada saat jatuh tempo hutng tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual
pada saat penjualan barang gadai.
Jurnal:
Dr. Kas (utang)
Dr. Akumulasi Penyisutan (apabila
aset tetap)
Dr. Kerugian (apabila rugi)
Cr. Keuntungan
(apabila untung)
Cr. Aset
|
(1)
(2)
(3)
|
|
Penerima
barang
(Murtahin)
|
|
Pemberi
utang
|
|
Pemberi
barang
(Rahn)
|
Keterangan:
1. Pemberi
pinjaman menyepakati akd rahn/rahn Tajlisi dengan meinjam
2. Pemberi
pinjaman menerima barang/ surat berharga atas barang (jika fidusia)
3. Penerima
barang-barang akan mengembalikan barang yang dijaminkan ketika akad selesai.
BAB IV
PRODUK DAN JASA
4.1 Jasa
Pegadaian
1.
Pertama RAHN adalah
produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip syariah. Nasabah hanya
akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan
barang jaminan).
2.
Kedua, Arum (arrahn untuk usaha mikro), yakni
skim pinjaman dengan system syariah bagi pengusaha mikro dan kecil untuk
keperluan pengembangan usaha dengan system pengembalian secara angsuran
menggunakan jaminan emas atau BPKB kendaraan bermotor. Syarat usahanya sudah
berjalan satu tahun.
3.
Ketiga Produk logam
mulia atau mas batangan murni 99,99 % ada sertifikatnya dan ID Numbernya. Logam
Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia
disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi
yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara ril. Mulia (Murabahah Logam Mulia
untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada
masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel. Keempat,
produk Amanah yakni produk kepemilikan kendaraan bermotor, yang skimnya sama
dengan Arrum. Tapi yang Arrum selain kendaraan bermotor
juga untuk jumlah pembiayaan tertentu bias dengan emas. Perkembangan sapai
tahun 2010 Pegadaian syarian sudah menyalurkan lebih dari Rp100 milyar, dan
tahun 2011 targetnya Rp200 milyar.
Untuk produk logam mulia, perkembangannya cukup baik, karena transaksi sehari untuk seluruh Indonesia sampai 2 kg emas. Jadi satu bulan bisa 30 hingga 40 kg. Otletnya mencapai 600 outlet, 400 di antaranya sudah menjual emas. Emas menjadi pilihan karena harganya cenderung naik dan tahan terhadap inflasi
Untuk produk logam mulia, perkembangannya cukup baik, karena transaksi sehari untuk seluruh Indonesia sampai 2 kg emas. Jadi satu bulan bisa 30 hingga 40 kg. Otletnya mencapai 600 outlet, 400 di antaranya sudah menjual emas. Emas menjadi pilihan karena harganya cenderung naik dan tahan terhadap inflasi
4.2 Produk Pegadaian
|
Pegadaian KCA (kredit Cepat Aman)
Kredit Cepat Aman adalah kredit
berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan
cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata,
kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga lainnya. Kredit
yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- dengan
pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu kredit
maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara
mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.
Pegaadian Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kredit Angsuran Fidusia merupakan
pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) dengan skim penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya
dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka waktu kredit 12 s.d. 36
bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan, flat.
Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal
dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.
Pegadaian Kresna (Kredit Serba Guna)
Kredit Serba Guna merupakan
pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif
dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu kelipatan 3 bulanan,
minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit yang diberikan
berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan bersih. Kresna
merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit Golongan E
(Kredit Pegawai).
Pegadaian Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kredit Angsuran Sistem Gadai
merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka
pengembangan usaha) atas dasar gadai. Pengembalian pinjamannya dilakukan
melalui angsuran per-bulan dengan jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan, dan
pemberian diskon untuk sewa modal dapat diberikan apabila nasabah melakukan
pelunasan kredit sekaligus. Bunga ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat.
Pegadaian Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Kredit Usaha Rumah Tangga
merupakan pinjaman yang diberikan untuk para wanita pengusaha yang tergabung
dalam kelompok usaha. Jumlah kredit berkisar antara Rp. 100.000.- s.d. Rp.
1.000.000.- dengan jangka waktu kredit 12 bulan. Bunga dikenakan 1% perbulan,
flat.
Pegadaian Rahn (Gadai Syariah)
Gadai Syariah adalah produk jasa
gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada
sistem administrasi modern. Besar kredit yang diberikan mulai dari Rp.
20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- (sama dengan KCA), namun berbeda dalam
penetapan sewa modal/jasa pinjaman. Gadai syariah menerapkan biaya
administrasi dibayar dimuka, yaitu saat akad baru/akad perpanjangan
serendah-rendahnya Rp. 1.000.- dan setinggi-tingginya Rp. 60.000.- untuk
jumlah pinjaman Rp. 200.000.000.- Sementara tarif ijaroh ditetapkan per-10
hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.- dari taksiran
barang jaminan yang dititipkan/agunkan.
Pegadaian Arrum (Ar-Rahn Usaha Mikro)
ARRUM merupakan kredit angsuran
fidusia bagi usaha mikro-kecil yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah.
Pegadaian KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Kredit Tunda Jual Gabah merupakan pinjaman
yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan
kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar
dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para
tengkulak.
Pegadaian Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Kredit Perumahan Swadaya ditujukan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki
rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman maksimum Rp. 10.000.000.-
sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman maksimum Rp. 5.000.000.-
Atas kredit ini nasabah dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan
sewa modal 0 (nol) %. Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan
Kementerian Perumahan Rakyat dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp. 5
miliar.
Pegadaian Investa (Gadai Efek)
Gadai efek merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan
efek (saham).
4.2.1 Produk
Lain Pegadaian
Pegadaian Jasa Titipan
Jasa titipan adalah pemberian
pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat
berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan
rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota
atau mahasiswa yang sedang berlibur.
Pegadaian Jasa Taksiran.
Jasa taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat
yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang
dimiliki seperti emas, berlian, batu permata, dan lain-lain.
Properti (BOT/KSO)
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan
asset yang yang kurang produktif, perusahaan membangun gedung untuk
disewakan, baik dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerjasama dengan
pihak ketiga dengan sistem bangun, kelola, dan alih (build operate and
transfer-BOT) dan Kerjasama Operasi (KSO) Persewaan Gedung.
Pegadaian Amanah ( Penyaluran
Pembiayaan Kendaraan Bermotor)
Perum Pegadaian memiliki anak
perusahaan PT. Balai Lelang Artha Gasia (PT. BLAG) dengan komposisi
kepemilikan saham 99,99% Perum Pegadaian dan 0,01% Drs. Deddy Kusdedi, MM.
PT. BLAG bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan
penjualan dimuka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan data-data yang telah
diuraikan pada bab-bab sebelumnya, dapat diperoleh kesimpulan bahwa :
1.
Sistem pembiayaan gadai syariah yang
diterapkan oleh PT. Pegadaian Syariah dalam pelaksanaan rahn telah di sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan
No.26/DSN-MUI/III/2002
tentang rahn emas .
Hal
ini dibuktikan dengan adanya penahanan barang jaminan milik rahin sampai semua
kewajiban rahin dilunasi sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan.
2.
Dalam penetapan biaya
administrasi, pegadaian syariah tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia No.26/DSN-MUI/III/2002 karena pihak pengadaian
menetapkan tarif administrasi sesuai dengan golongan dari taksiran barang
jaminan, dan bukan memperinci besarnya biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad rahn tersebut
kepada rahin.
3.
Pegadaian Syariah belum
menjalankan syariah secara sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan masih
mengikatnya ketentuan-ketentuan operasional Pegadaian Syariah pada induk
perusahaan, yaitu PT. Pegadaian. Sehingga Pegadaian Syariah memiliki potensi
bercampur tangan dengan dana-dana dari Pegadaian Konvesional secara umum.
4.
Sistem pembiayaan yang digunakan
oleh PT. Pegadaian Syariah ini dilarang oleh Nabi Muhammad S.A.W yang telah
diriwayatkan oleh
Ibnu Mas`ud bahwa menggunakan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan , yaitu
akad rahn dan akad Ijarah.
5.2 Saran
Bedasarkan hasil kesimpulan dan
evaluasi yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis dapat menyarankan bahwa Pegadaian Syariah
diharapkan konsisten pada pedoman khusus yang sesuai dengan syariah islam dan
independen dari induk perusahaannya. Sehingga Pegadaian Syariah dapat
menjalankan operasional sesuai dengan syariat-syariat islam yang telah diatur
dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan No.26/DSN-MUI/III/2002 tentangrahn emas . Pegadaian Syariah juga sangat diharapkan dapat
memberikan informasi mengenai biaya administrasi kepada rahin sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad rahn tersebut.
Sumber Data:
Sri Nurhayati dan Wasilah. 2010. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 2 Revisi. Jakarta : Salemba
Empat.
Masita, Jamaludin MD dan Hj. Musviyanti. 2013. Analisis Penerapan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) Nomor 102 Pada Pegadaian syariah. Universitas Mulawarman.
Data diolah sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar