STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Pertimbangan Auditor Atas Kemampuan Entitas Dalam
Mempertahankan Kalangsungan Hidupnya
Kelompok 10
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BUDI LUHUR
2012
Pertimbangan Auditor Atas
Kemampuan Entitas Dalam Mempertahankan
Kelangsungan Hidupnya
Seksi ini memberikan panduan bagi
auditor dalam audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dalam hal auditor mengevaluasi apakah ada
kesangsian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan
keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang
berlawanan. Biasanya, informasi yang secara signifikan berlawanan dengan asumsi
kelangsungan hidup entitas adalah berhubungan dengan ketidakmampuan entitas
dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan
sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi
utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan kegiatan serupa yang
lain.
1.
Tanggung
Jawab Auditor
1. Auditor
bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode
waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang
sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu
pantas). Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan
peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan
selesai. Informasi tentang kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari
penerapan prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang
terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit, sebagaimana dijelaskan
dalam SA Seksi 326 [PSA No. 07] Bukti Audit .
2.
Auditor harus mengevaluasi apakah
terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan cara sebagai berikut :
3.
Auditor mempertimbangkan apakah
hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit
untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi
keadaan atau peristiwa yang, secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian
besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
dalam jangka waktu pantas. Mungkin diperlukan untuk memperoleh informasi
tambahan mengenai kondisi dan peristiwa beserta bukti-bukti yang mendukung
informasi yang mengurangi kesangsian auditor.
4.
Jika auditor yakin bahwa terdapat
kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
dalam jangka waktu pantas, ia harus:
memperoleh
informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak
kondisi dan peristiwa tersebut, dan
menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara
efektif dilaksanakan.
5.
Setelah
auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih
memiliki kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Paragraf 11 sampai dengan 18
mengatur tindakan yang harus diambil oleh auditor apabila auditor memiliki
kesangsian mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau
peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir
kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak
memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal
laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit
yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian besar
dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
2. Prosedur Audit
Auditor tidak perlu merancang prosedur audit
dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang, jika
dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar
mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam
jangka waktu pantas. Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk
mencapai tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut.
Berikut ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi
kondisi atau peristiwa tersebut:
1.
Prosedur analitik.
2.
Review
terhadap peristiwa kemudian.
3.
Review
terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan
utang.
4.
Pembacaan notulen rapat pemegang
saham, dewan komisaris, dan komite atau
panitia penting yang dibentuk.
a.
Permintaan keterangan kepada
penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya
mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
b.
Konfirmasi dengan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian
penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
3. Pertimbangan Atas Kondisi dan Peristiwa
Dalam pelaksanaan prosedur
seperti yang disebutkan dalam paragraf 05, auditor dapat mengidentifikasi
informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang, jika dipertimbangkan
secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar tentang kemampuan entitas
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
Signifikan atau tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut akan tergantung atas
keadaan, dan beberapa diantaranya kemungkinan hanya menjadi signifikan jika
ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa yang lain. Berikut ini
adalah contoh kondisi dan peristiwa tersebut:
1. Trend negatif - sebagai contoh, kerugian operasi yang berulangkali terjadi,
kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, ratio keuangan
penting yang jelek.
2.
Petunjuk
lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan - sebagai contoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya atau
perjanjian serupa, penunggakan pembayaran dividen, penolakan oleh pemasok
terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, rektrukturisasi utang,
kebutuhan untuk mencari sumber atau metode pendanaan baru, atau penjualan
sebagian besar aktiva.
3. Masalah intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan
perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek tertentu,
komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara
signifikan memperbaiki operasi.
4. Masalah luar yang telah terjadi - sebagai contoh, pengaduan gugatan pengadilan, keluarnya
undang-undang, atau masalah-masalah lain yang kemungkinan membahayakan
kemampuan entitas untuk beroperasi; kehilangan franchise, lisensi atau paten
penting; kehilangan pelanggan atau pemasok utama; kerugian akibat bencana besar
seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, yang tidak diasuransikan atau
diasuransikan namun dengan pertanggungan yang tidak memadai.
5. Pertimbangan Atas Rencana Manajemen
Jika, setelah
mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara
keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas,
ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan
dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus memperoleh informasi
tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan
bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu mengurangi
dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka waktu
pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan rencana manajemen
meliputi:
1.
Rencana untuk menjual aktiva
Pembatasan
terhadap penjualan aktiva, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi
tersebut dalam perjanjian penarikan utang atau perjanjian yang serupa.
Kenyataan dapat
dipasarkannya aktiva yang akan direncanakan oleh manajemen.
Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari
penjualan aktiva.
2. Rencana penarikan utang atau retrukturisasi utang
Tersedianya pembelanjaan melalui ugang, temasuk perjanjian kredit
yang telah ada atau yang telah disanggupi. Perjanjian penjualan piutang atau
jual-kemudian-sewa aktiva (sale-leaseback of assets).
Perjanjian untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada
maupun yang telah disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas.
Dampak yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk
penarikan utang dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman
atau cukup atau tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas.
3.
Rencana untuk mengurangi atau
menunda pengeluaran
Kelayakan rencana untuk mengurangi biaya overhead atau
biaya administrasi, untuk menunda biaya penelitian dan pengembangan, untuk
menyewa sebagai alternatif membeli.
Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari
pengurangan atau penundaan pengeluaran.
4.
Rencana untuk menaikkan modal
pemilik
Kelayakan rencana untuk menaikkan modal pemilik, termasuk
perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk menaikkan tambahan modal.
Perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi dividen
atau untuk mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau investor
lain.
Dalam
mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur
terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa
dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti
audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan
cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan
tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang telah direncanakan.
Jika informasi
keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus
meminta kepada manajemen untuk menyediakan informasi tersebut dan harus
mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap asumsi signifikan yang
melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi
yang:
1.
Material bagi informasi keuangan
prospektif.
2.
Rentan atau mudah sekali berubah.
3. Tidak konsisten dengan trend
masa lalu.
Pertimbangan auditor harus
didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan
harus meliputi:
membaca informasi keuangan
prospektif dan asumsi yang melandasinya,
membandingkan informasi
keuangan prospektif periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai
saat ini. Jika auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin
dalam informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor
tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi
keuangan prospektif tersebut.
6. Pertimbangan
Dampak Informasi Kelangsungan Hidup Entitas Terhadap Laporan Auditor
Apabila setelah
mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa seperti tersebut dalam paragraf
06, auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian.
a. Apabila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa
seperti tersebut dalam paragraf 06, auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka
auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen ssebagaimana diharuskan pada
paragraf 07. Dalam hal satuan usaha tidak memiliki rencana manajemen atau
auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen entitas tidak dapat secara
efektif mengurangi dampak negatif kondisi atau peristiwa tersebut maka auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat.
b. Berikut ini adalah contoh laporan auditor independen yang berisi
pernyataan tidak memberikan pendapat.
5.
Laporan Auditor
Independen
6. [Pihak yang dituju oleh auditor]
i. Kami telah mengaudit neraca PT KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta
laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung
jawab manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan
pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
b. Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin
bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
c. Laporan keuangan terlampir telah disusun dengan anggapan
perusahaan akan melanjutkan usahanya secara berkelanjutan. Seperti yang
diuraikan dalam Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan telah mengalami
kerugian yang berulangkali dari usahanya dan mengakibatkan saldo ekuitas
negatif, arus kas negatif dari kegiatan usaha dan kegagalan perusahaan dalam
memenuhi kewajiban pinjaman bank yang telah jatuh tempo. Hal-hal tersebut
menyebabkan timbulnya kesangsian besar mengenai kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya. Laporan keuangan terlampir tidak mencakup
penyesuaian yang berasal dari ketidakpastian tersebut.
d. Karena adanya ketidakpastian besar mengenai kemampuan perusahaan
dalam mempertahankan kelangsungan hidup seperti yang kami kemukakan dalam paragraf
di atas, maka keadaan ini tidak memungkinkan kami untuk menyatakan, dan kami
tidak menyatakan, pendapat atas laporan keuangan tersebut di atas.
e. [Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor
izin kantor akuntan publik]
f. [Tanggal]
Apabila auditor
telah berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif dilaksanakan
maka auditor harus mempertimbangkan mengenai kecukupan pengungkapan mengenai
sifat dan dampak kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan ia yakin adanya
kesangsian mengenai kelangsungan hidup satuan usaha, mitigating factor dan
rencana manajemen. Apabila auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut
memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
paragraf penjelasan3 mengenai kemampuan satuan usahan dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
Jika auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut tidak
memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau
pendapat tidak wajar karena terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Pedoman pelaporan mengenai hal ini dicantumkan dalam
SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan .
Berikut ini
adalah contoh laporan auditor independen yang berisi pernyataan wajar tanpa
pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai kemampuan satuan usaha dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca PT KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba rugi,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat
kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan PT KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan
hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Lampiran
keuangan terlampir telah disusun dengan anggapan perusahaan akan melanjutkan
usahanya secara berkelanjutan. Seperti yang diuraikan dalam Catatan X atas
laporan keuangan, perusahaan telah mengalami kerugian yang berulangkali dari
usahanya dan mengakibatkan saldo ekuitas negatif serta pada tanggal 31 Desember
20X2, jumlah kewajiban lancar Perusahaan melebihi jumlah aktiva sebesar Rp YYY.
Rencana manajemen untuk mengatasi masalah ini juga telah mengungkapkan dalam
Catatan X. Laporan keuangan terlampir tidak mencakup penyesuaian yang berasal
dari masalah tersebut.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
Kesangsian besar mengenai kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup dalam jangka waktu pantas yang
timbul dalam periode sekarang tidak berarti bahwa dasar kesangsian tersebut ada
dalam periode sebelumnya. Oleh karena itu, kesangsian ini tidak berdampak
terhadap laporan auditor atas laporan keuangan periode sebelumnya, yang
disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang.
Pedoman pelaporan mengenai hal ini dicantumkan dalam SA Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan .
Jika kesangsian
besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
dalam jangka waktu pantas telah ada pada tanggal laporan keuangan tahun lalu
yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan tahun sekarang,
dan kesangsian tersebut telah dapat dihapuskan dalam periode sekarang, maka:
Dalam hal
laporan auditor atas laporan keuangan tahun lalu berisi pernyataan tidak
memberikan pendapat, auditor harus memutakhirkan laporannya atas laporan
keuangan tahun lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan
keuangan periode sekarang sebagaimana diatu dalam SA Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan ; atau
Dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan tahun lalu berisi
pernyataan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan,
auditor tidak perlu mengadakan pengulangan pencantuman paragraf penjelasan
dalam laporan auditor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar