Minggu, 24 Februari 2013

pasar uang & pasar modal



Lembaga Keuangan (Financial Institution)

Lembaga keuangan dibagi ke dalam dua kelompok;
1.    Lembaga depositori (depository institution), adalah lembaga yang menerima deposit, seperti bank umum, bank perkreditan rakyat, dan koperasi simpan pinjam.
2.    Lembaga non depositori (non depository institution), adalah lembaga keuangan yang menerima premi untuk menanggung risiko. Seperti asuransi, dana pensiun, dan perusahaan investasi. 
A.   Lembaga Depositori
(1). Sifat
     Sebagai perantara finansial yang;
(a)   menerima deposit dari masyarakat ( liabilitas)
(b)  menyalurkan deposit tsb kepada entitas yang memerlukan dan atau investasi dalam surat berharga.
Penghasilan dari spread antara bunga pinjaman dan deposit
(2) Masalah asset dan hutang
     (a). Risiko kredit (risiko kegagalan)
     (b). Risiko peraturan ( regulasi yang berdampak negatif)
     (c). Risiko pendana (risiko suku bunga) suku bunga
           dari peminjam dan pemberi pinjaman Penabung.
(3). Masalah likuiditas
     Harus dalam siaga memenuhi penarikan dana oleh peanabung
    dan memberi pinjaman pd peminjam.
Bagaimana menyikapinya ?, a.l
(a). menarik deposit baru, (b) medayagunakan sekuritas (sbg jaminan) utk memperoleh dana dari pihak lain, (c). menjual sekuritas yang dimiliki, dan (d). mencari dana jangka pendek dr pasar uang
(4). Perbankan Di Indonesia
     Diatur oleh Undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Berasaskan, demokrasi ekonomi, dengan prinsip kehati-hatian ( prudent principles).
Fungsi utama, sebagai penghimpun dan penyalur dan masyarakat.
Jenisnya, (1) bank umum, dan (2) bank perkreditan rakyat
Bank Umum, dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha bank umum, meliputi;
(a). Menghimpun dana ( deposito berjangka, sertifikat deposito,
     giro, tabungan, dan bentuk lain yang disamakan)
(b). Memberi kredit
(c). Menerbitkan surat pengakuan hutang
     (d). Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun
            utk kepentingan dan atas perintah nasabah.
     (e). Melakukan kegiatan dalam valuta asing
     (f). Melakukan kegiatan penyertaan modal pd bank antara prshan
            lain, seperti sewa guna usaha, modal ventura, asuransi.
     (g).Bertindak sbg pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Bank perkreditan rakyat.  Merupakan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yg dipersamakan dengan itu.
Usaha bank perkreditan, meliputi;
     (a). Menghimpun dana dari masyarkat sesuai dgn ketentuan di atas.
     (b). Memberikan kredit
     (c). Menyediakan pendanaan bagi nasabah,
     (d). Menempatkan dananya dlm bentuk SBI, deposito berjangka,
            sertifikat deposito dan atau tabungan pd bank lain.
Hal-hal yg dilarang bagi bank perkreditan;
     (a). menerima simpanan dlm bentuk giro
     (b). Memberi jasa lalu lintas pembayaran
    (c). melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
    (d). Melakukan penyertaan modal
    (e). Melakukan usaha perasuransian
B. Non Depository
          Yang termasuk lembaga ini adalah; (1) perusahaan asuransi, (2) dana pensiun, dan (3) jaminan sosial.
(1). Asuransi, perusahaan asuransi dibagi ke dalam 2, yaitu; asuransi jiwa  b) asuransi kerugian ( non jiwa ).
B.1 Asuransi
Hal-hal yg berhubungan dengan asuransi
Polis, merupakan perjanjian legal yg mengikat pemegang polis (pemilik)untk membayar premi kpd prsh asuransi dgn imbalan janji pershan utk membayar jumlah pembayaran ttt, dimasa yang akan datang. Prshaan asuransi dikatakan sbg penjamin pemegang polis.
Premi, merupakan sejumlah uang yg dibayarkan oleh pemegang polis kpd perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan dlam polis.
Posisi polis bagi pershan asuransi sbg hutang, dan premi sbg pendapatan.
Surplus dan cadangan. Surplus adalah perbedaan antara aset dan liabilitinya.Dlm menetapkan surplus, timbul masalah yaitu saat menentukan liabilitinya, karena prshan asuransi terikat dgn pembanyaran dimasa yg akan datang yang tergantung pd terjadinya peristiwa ttt. Utk mencerminkan kontengensi liabiliti dlm laporan keuangan, prshan asuransi hrs membentuk akun cadangan (mrpkan prosedur akuntansi, bukan kas untuk membayar).
Utk mengukur kinerja prshan asuransi dengan rasio penerimaan premi tahunan terhdp surplus, biasanya 3 : 1 atau 2 : 1 yang berarti setiap Rp 3 dan Rp 2 dalam premi tahunan dapat menunjang setiap Rp.1 yg tersedia dalam surplus.
Perusahaan asuransi diatur dgn undang-undang  no. 2 tahun 1992 inti dr undang-undang di atas meliputi:
(a). Perlindungan terhadap pemegang polis ( jaminan kemanfaatan
      asuransi, kredibilitas dan bonafiditas usaha perasuransian)
(b). Perijinan, pembinaan dan pengawasan atas perusahaan asuransi.
(c).Ketentuan atas pelanggaran ijin usaha, penggelapan premi
      asuransi, kekayaan perusahaan, dan sebagainya diancan dgn
      pidana penjara dan denda.
Jenis asuransi
(1). Perusahaan Asuransi Jiwa
          Sifat asuransi jiwa telah mengalami perubahan sejak tahun 1980, dari yang bersifat asuransi jiwa murni berubah kedalam asuransi yang mengandung unsur investasi. Hal ini disebabkan oleh : (a) pengaruh inflasi, (b) persaingan, dan (c) kesadaran hak-hak masyarakat.
Polis asuransi jiwa di bagi ke dalam: (a) perlindungan asuransi murni terhadap risiko kematian, (b). perlindungan asuransi jiwa dan sarana investasi, (c) asuransi terhadap asuransi kehidupan hari tua, berupa program pensiun, dan (d) asuransi berorientasi investasi murni.
Polis asuransi murni ini, berupa asuransi jiwa tertentu (term life insurance) yg memberikan manfaatkematian tanpa memupuk dana, sehingga tdk memiliki unsur investasi.
Polis asuransi jiwa dan sarana investasi, berupa asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu polis yang meliputi dua segi (a) memberi pembayaran jumlah ttt pada saat kematian tertanggung, (b) memupuk nilai tunai yg dpt dipinjamkan, dan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.
Polis asuransi atas hari tua atau risiko hidup, berupa anuitet yaitu pembayaran periodik secara teratur kpd pemegang polis selam jangka waktu ttt. Risiko hidup yg dimaksud seperti berhenti bekerja, cacat sehingga tidak bisa kerja.
Polis berorientasi investasi murni, merupakan perjanjian jaminan investasi (guarateed investment contract) atau perjanjian jaminan penghasilan ( guaranteed income contract). Perusahaan asuransi jiwa, atas pembayaran premi asuransi tunggal, akan membayar jumlah prinsipal dan suatu tingkat kredit tahunan ttt selama masa investasi, pada saat jatuh tempo.
(2) Perusahaan asuransi kerugian (property and casualty insurance)
          Asuransi ini memberikan perlindungan seperti (a) kehilangan, kerusakan, dan kehancuran properti, (b) kehilangan atau penururan menciptakan penghasilan, (c) tuntutan pihak ketiga karena kelalaian, dan (d) kerugian yg berhubungan dengan kecelakaan kerja
B.2 Dana Pensiun             
          Merupakan dana yg dibentuk utk manfaat pensiun. Badan hukum yang membentuk dana pensiun bisa dilakukan oleh perusahaan/pengusaha/pemberi kerja, bagi karyawannya, atau oleh perusahaan asuransi jiwa, perbakankan bagi masyarakat umum.
Dana pensiun diperoleh dari (a) iuran pekerja sebagai peserta, dan (b) iuran dari pemberi kerja sebagai komplementernya.
Sifat dana pensiun yg paling unik adalah sebagai dana yg terkunci (lock in fund), dlm arti “dana pensiun tsb tdk bisa diambil sampai syarat-syarat ttt terpenuhi”. Syarat ttt salah satu pada saat peserta mencapi umur pensiun. Dlm hal peserta meninggal dunia diserahkan kpd ahli warisnya, atau jika peserta mengalami cacat tetap total sebelum hari tua, mk pensiun diberikan sbg pensiun cacat.
Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun didasarkan program pembiayaan dan manfaat, dibagi :
(1). Program pensiun manfaat pasti/PPMP (defined benefit plan)
      Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dlm peraturan
      pensiun, misalnya ditetapkan dgn rumus tertentu (benefit formula)
      atau dlm jumlah rupiah tetap. (Rp. 50.000.000,-)
(2). Program pensiun iuran pasti/PPIP (defined contribution plan)
       Program pensiun yg iurannya ditetapkan dlm peraturan pensiun,
      dan seluruh iuran beserta hasil investasinya dibukukan dlm
      rekening masing-masing peserta (individual accounts) sbg
      manfaat pensiun)
Dana pensiun didasarkan pengelolanya, dibagi dua sbb:
(1). Dana pensiun pemberi kerja/DPPK (employer’s pension fund)
          Dana pensiun yg dibentuk oleh orang atau badan yg mempekerjakan karyawan.
(2). Dana pensiun lembaga keuangan/DPLK (financial institution
       pension fund).
          Dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa atau lembaga bank.







Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
by yyou_yayu on December 9, 2009
Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
1. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3. Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar