Lembaga Keuangan (Financial
Institution)
Lembaga keuangan dibagi ke dalam dua kelompok;
1. Lembaga depositori
(depository institution), adalah lembaga yang menerima deposit, seperti bank
umum, bank perkreditan rakyat, dan koperasi simpan pinjam.
2. Lembaga non depositori
(non depository institution), adalah lembaga keuangan yang menerima premi untuk
menanggung risiko. Seperti asuransi, dana pensiun, dan perusahaan investasi.
A.
Lembaga Depositori
(1). Sifat
Sebagai perantara finansial yang;
(a)
menerima deposit dari masyarakat (
liabilitas)
(b) menyalurkan
deposit tsb kepada entitas yang memerlukan dan atau investasi dalam surat
berharga.
Penghasilan dari spread antara bunga pinjaman dan deposit
(2) Masalah asset dan hutang
(a). Risiko
kredit (risiko kegagalan)
(b). Risiko peraturan ( regulasi yang
berdampak negatif)
(c). Risiko pendana (risiko suku bunga)
suku bunga
dari peminjam dan pemberi
pinjaman Penabung.
(3). Masalah likuiditas
Harus dalam siaga memenuhi
penarikan dana oleh peanabung
dan memberi pinjaman pd peminjam.
Bagaimana
menyikapinya ?, a.l
(a). menarik
deposit baru, (b) medayagunakan sekuritas (sbg jaminan) utk memperoleh dana
dari pihak lain, (c). menjual sekuritas yang dimiliki, dan (d). mencari dana
jangka pendek dr pasar uang
(4). Perbankan Di Indonesia
Diatur oleh Undang-undang no. 7 tahun 1992
tentang perbankan.
Berasaskan, demokrasi ekonomi, dengan prinsip kehati-hatian ( prudent principles).
Fungsi utama, sebagai penghimpun dan penyalur dan masyarakat.
Jenisnya, (1) bank umum, dan (2) bank perkreditan rakyat
Bank Umum, dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha bank umum, meliputi;
(a). Menghimpun dana ( deposito berjangka, sertifikat deposito,
giro,
tabungan, dan bentuk lain yang disamakan)
(b). Memberi kredit
(c). Menerbitkan surat pengakuan hutang
(d). Membeli, menjual, atau menjamin atas
risiko sendiri maupun
utk kepentingan dan atas perintah
nasabah.
(e). Melakukan kegiatan dalam valuta asing
(f). Melakukan kegiatan penyertaan modal
pd bank antara prshan
lain, seperti sewa guna usaha,
modal ventura, asuransi.
(g).Bertindak sbg pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun.
Bank perkreditan rakyat. Merupakan bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yg
dipersamakan dengan itu.
Usaha bank
perkreditan, meliputi;
(a). Menghimpun dana dari masyarkat sesuai
dgn ketentuan di atas.
(b). Memberikan kredit
(c). Menyediakan pendanaan bagi nasabah,
(d). Menempatkan dananya dlm bentuk SBI,
deposito berjangka,
sertifikat deposito dan atau
tabungan pd bank lain.
Hal-hal yg dilarang bagi
bank perkreditan;
(a). menerima simpanan dlm bentuk giro
(b). Memberi jasa lalu lintas pembayaran
(c).
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(d). Melakukan penyertaan modal
(e). Melakukan usaha perasuransian
B. Non Depository
Yang termasuk lembaga ini adalah; (1)
perusahaan asuransi, (2) dana pensiun, dan (3) jaminan sosial.
(1). Asuransi, perusahaan
asuransi dibagi ke dalam 2, yaitu; asuransi jiwa b) asuransi kerugian ( non jiwa ).
B.1 Asuransi
Hal-hal yg berhubungan dengan asuransi
Polis, merupakan
perjanjian legal yg mengikat pemegang polis (pemilik)untk membayar premi kpd
prsh asuransi dgn imbalan janji pershan utk membayar jumlah pembayaran ttt,
dimasa yang akan datang. Prshaan asuransi dikatakan sbg penjamin pemegang polis.
Premi, merupakan sejumlah uang yg dibayarkan oleh pemegang polis
kpd perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan dlam polis.
Posisi polis
bagi pershan asuransi sbg hutang, dan premi sbg pendapatan.
Surplus dan cadangan. Surplus
adalah perbedaan antara aset dan liabilitinya.Dlm menetapkan surplus, timbul
masalah yaitu saat menentukan liabilitinya, karena prshan asuransi terikat dgn
pembanyaran dimasa yg akan datang yang tergantung pd terjadinya peristiwa ttt.
Utk mencerminkan kontengensi liabiliti dlm laporan keuangan, prshan asuransi
hrs membentuk akun cadangan (mrpkan prosedur akuntansi, bukan kas untuk
membayar).
Utk mengukur
kinerja prshan asuransi dengan rasio penerimaan premi tahunan terhdp surplus,
biasanya 3 : 1 atau 2 : 1 yang berarti setiap Rp 3 dan Rp 2 dalam premi tahunan
dapat menunjang setiap Rp.1 yg tersedia dalam surplus.
Perusahaan asuransi diatur
dgn undang-undang no. 2 tahun 1992 inti
dr undang-undang di atas meliputi:
(a). Perlindungan terhadap
pemegang polis ( jaminan kemanfaatan
asuransi, kredibilitas dan bonafiditas
usaha perasuransian)
(b). Perijinan, pembinaan
dan pengawasan atas perusahaan asuransi.
(c).Ketentuan
atas pelanggaran ijin usaha, penggelapan premi
asuransi, kekayaan perusahaan, dan sebagainya diancan
dgn
pidana penjara dan denda.
Jenis asuransi
(1). Perusahaan Asuransi
Jiwa
Sifat asuransi jiwa telah mengalami perubahan sejak tahun
1980, dari yang bersifat asuransi jiwa murni berubah kedalam asuransi yang
mengandung unsur investasi. Hal ini disebabkan oleh : (a) pengaruh inflasi, (b)
persaingan, dan (c) kesadaran hak-hak masyarakat.
Polis asuransi jiwa di
bagi ke dalam: (a) perlindungan asuransi murni terhadap risiko kematian, (b).
perlindungan asuransi jiwa dan sarana investasi, (c) asuransi terhadap asuransi
kehidupan hari tua, berupa program pensiun, dan (d) asuransi berorientasi
investasi murni.
Polis asuransi murni ini,
berupa asuransi jiwa tertentu (term life
insurance) yg memberikan manfaatkematian tanpa memupuk dana, sehingga tdk
memiliki unsur investasi.
Polis asuransi jiwa dan
sarana investasi, berupa asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu polis yang meliputi dua segi (a)
memberi pembayaran jumlah ttt pada saat kematian tertanggung, (b) memupuk nilai
tunai yg dpt dipinjamkan, dan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.
Polis asuransi atas hari
tua atau risiko hidup, berupa anuitet yaitu pembayaran periodik secara teratur
kpd pemegang polis selam jangka waktu ttt. Risiko hidup yg dimaksud seperti
berhenti bekerja, cacat sehingga tidak bisa kerja.
Polis berorientasi
investasi murni, merupakan perjanjian jaminan investasi (guarateed investment contract) atau perjanjian jaminan penghasilan
( guaranteed income contract). Perusahaan
asuransi jiwa, atas pembayaran premi asuransi tunggal, akan membayar jumlah
prinsipal dan suatu tingkat kredit tahunan ttt selama masa investasi, pada saat
jatuh tempo.
(2) Perusahaan asuransi
kerugian (property and casualty insurance)
Asuransi ini memberikan perlindungan seperti (a)
kehilangan, kerusakan, dan kehancuran properti, (b) kehilangan atau penururan
menciptakan penghasilan, (c) tuntutan pihak ketiga karena kelalaian, dan (d)
kerugian yg berhubungan dengan kecelakaan kerja
B.2 Dana Pensiun
Merupakan dana yg dibentuk utk manfaat pensiun. Badan hukum
yang membentuk dana pensiun bisa dilakukan oleh perusahaan/pengusaha/pemberi
kerja, bagi karyawannya, atau oleh perusahaan asuransi jiwa, perbakankan bagi
masyarakat umum.
Dana pensiun diperoleh
dari (a) iuran pekerja sebagai peserta, dan (b) iuran dari pemberi kerja
sebagai komplementernya.
Sifat dana pensiun yg
paling unik adalah sebagai dana yg terkunci (lock in fund), dlm arti “dana pensiun tsb tdk bisa diambil sampai
syarat-syarat ttt terpenuhi”. Syarat ttt salah satu pada saat peserta
mencapi umur pensiun. Dlm hal peserta meninggal dunia diserahkan kpd ahli
warisnya, atau jika peserta mengalami cacat tetap total sebelum hari tua, mk
pensiun diberikan sbg pensiun cacat.
Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun
didasarkan program pembiayaan dan manfaat, dibagi :
(1). Program pensiun
manfaat pasti/PPMP (defined benefit plan)
Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan
dlm peraturan
pensiun, misalnya ditetapkan dgn rumus
tertentu (benefit formula)
atau dlm jumlah rupiah tetap. (Rp.
50.000.000,-)
(2). Program pensiun iuran
pasti/PPIP (defined contribution plan)
Program pensiun yg iurannya ditetapkan
dlm peraturan pensiun,
dan seluruh iuran beserta hasil
investasinya dibukukan dlm
rekening masing-masing peserta (individual accounts) sbg
manfaat pensiun)
Dana pensiun
didasarkan pengelolanya, dibagi dua sbb:
(1). Dana
pensiun pemberi kerja/DPPK (employer’s
pension fund)
Dana
pensiun yg dibentuk oleh orang atau badan yg mempekerjakan karyawan.
(2). Dana pensiun
lembaga keuangan/DPLK (financial
institution
pension fund).
Dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa
atau lembaga bank.
Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
by yyou_yayu on
December 9, 2009
Persamaan Pasar uang dan
pasar modal :
1. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3. Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
1. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3. Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
Perbedaan Pasar Uang dan
Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar